6123 — Pekerja Peternakan Lebah dan Ulat Sutera
Fakta Cepat
- Kode
- 6123
- Level
- Subgolongan (4 digit)
- Induk
- 612 — Pekerja Peternakan
- Versi
- KBJI 2025
Deskripsi
Pekerja Peternakan Lebah dan Ulat Sutera mengatur dan melakukan kegiatan pembiakan, pembesaran dan perawatan serangga seperti lebah madu, ulat sutera, dan spesies lain untuk menghasilkan madu, lilin lebah, sutra dan produk lainnya untuk penjualan atau pengiriman ke pembeli grosir, organisasi pemasaran atau di pasar. Tugasnya meliputi a) memantau aktivitas pasar, merencanakan dan mengatur produksi, menentukan jenis dan jumlah produksi; b) membeli dan membesarkan serangga atau membeli pakan dan perlengkapan lainnya; c) membiakkan, membesarkan dan merawat serangga dan mengumpulkan hasilnya; d) menyewa atau berinvestasi, memelihara dan membersihkan bangunan, mesin, peralatan, dan struktur; e) menyimpan dan mengangkut hasil pengolahan; f) mengatur penjualan, pembelian dan pengangkutan stok, produksi dan pasokan serta menjaga dan mengevaluasi catatan kegiatan pertanian; g) melatih dan mengawasi pekerja dalam prosedur produksi, memelihara hal-hal terkait tugas, kesehatan dan keselamatan, serta merekrut dan memberhentikan pekerja dan kontraktor. Contoh pekerjaan diklasifikasikan di sini: - Peternak Lebah - Peternak Ulat Sutera
Jabatan (3)
Peternak Lebah melakukan pemeliharaan lebah dan produksi madu; menumbuhkan kertas berlilin pada rang...
Peternak Ulat Sutera bertugas mengumpulkan telur ulat yang dihasilkan oleh ulat sutra; mengambil tel...
Jabatan ini mencakup Pekerja Peternakan Lebah dan Ulat Sutera Lainnya...