41 — Tenaga Tata Usaha Perkantoran Umum

Fakta Cepat

Kode
41
Level
Subgolongan Pokok (2 digit)
Versi
KBJI 2025

Deskripsi

Tenaga Tata Usaha Perkantoran Umum mencatat, mengatur, menyimpan dan mengambil informasi serta melakukan berbagai tugas administrasi sesuai prosedur yang ditetapkan. Tugas meliputi: mengoperasikan komputer; pengolah kata atau mesin tik, mencatat, memasukkan dan mengolah data menggunakan komputer; merekam memasukan dan memproses teks, menghitung, membukukan dan mesin kantor sejenisnya untuk menginput dan memproses teks dan data; melakukan berbagai tugas-tugas administrasi umum termasuk mempersiapkan faktur, memeriksa angka, mengarsip, fax atau memproses surat. Pekerjaan dalam subgolongan pokok ini diklasifikasikan ke dalam golongan sebagai berikut: 411 Tenaga Perkantoran Umum 412 Sekretaris 413 Juru Ketikk

Golongan