9621.03: Kuli Angkut Barang (Porter)

Fakta Cepat

Kode
9621.03
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
962103
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Porter bertugas membantu membawa, memindahkan, dan menata barang milik pengguna jasa di lokasi tertentu secara aman dan tertib sesuai prosedur yang berlaku. Tugasnya meliputi menerima dan memeriksa barang, mengangkut barang secara manual atau menggunakan alat bantu seperti troli atau kereta dorong, memastikan barang sampai ke tujuan dengan kondisi baik, serta menjaga keselamatan kerja dan memberikan pelayanan yang sopan kepada pengguna jasa. Termasuk didalamnya:

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 9621 (Kurir, Pengantar Paket dan Kuli Angkut Barang):