4411.02: Tenaga Pengarsip Perpustakaan
Fakta Cepat
- Kode
- 4411.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 441102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga Pengarsipan Perpustakaan bertugas melakukan layanan pemeliharaan perpustakaan atau melakukan tugas berkaitan dengan pengarsipan dan klasifikasi. Memelihara catatan yang berhubungan dengan keluar masuknya buku atau arsip, pengembalian buku-buku dan publikasi lainnya; menyalin dan menggandakan dokumen dan berkas lainnya; mengklasifikasikan dan mengarsipkan naskah dokumen dan berkas lainnya; mengerjakan tugas lainnya yang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4411 (Juru Tata Usaha Perpustakaan):