4411.02: Tenaga Pengarsip Perpustakaan

Fakta Cepat

Kode
4411.02
Level
Jabatan (6 digit)
Format Alt.
441102
Versi
KBJI 2025

Definisi & Ruang Lingkup

Tenaga Pengarsipan Perpustakaan bertugas melakukan layanan pemeliharaan perpustakaan atau melakukan tugas berkaitan dengan pengarsipan dan klasifikasi. Memelihara catatan yang berhubungan dengan keluar masuknya buku atau arsip, pengembalian buku-buku dan publikasi lainnya; menyalin dan menggandakan dokumen dan berkas lainnya; mengklasifikasikan dan mengarsipkan naskah dokumen dan berkas lainnya; mengerjakan tugas lainnya yang sejenis; menyelia pekerja lain.

Jabatan Serupa

Jabatan lain dalam subgolongan 4411 (Juru Tata Usaha Perpustakaan):