1431.05: Manajer Pusat Olahraga atau Kebugaran
Fakta Cepat
- Kode
- 1431.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 143105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Pusat Olahraga atau Kebugaran merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan dan mengendalikan dalam konteks organisasi yang memiliki tujuan utama untuk menyediakan aktivitas, produk, dan layanan olahraga atau kebugaran jasmani. Tugasnya meliputi: merencanakan fasilitas olahraga yang bermutu, seperti program yang berkualitas, dimulai dengan perencanaan, pembangunan dan pemeliharaan fasilitas; membuat pedoman kebijakan tertulis untuk menjalankan fasilitas yang didalamnya mengatur kebijakan umum, prosedur penjadwalan dan waktu penggunaan fasilitas, ketersediaan fasilitas dan peralatan, dan pengaturan penyewaan serta persetujuan kontrak; mengevaluasi seluruh bidang pekerjaan; dimulai dari mengevaluasi kinerja pegawai, mengevaluasi program, fasilitas dan peralatan pusat olahraga; mengendalikan berbagai keputusan dan kegiatan dari tahapan perencanaan sampai layanan atau produk akhir yang bergantung dari prestasi dan pencapaian individual; melakukan pembinaan dan pengarahan kepada seluruh bawahan untuk meningkatkan kinerja; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1431 (Manajer Pusat Olahraga, Rekreasi dan Budaya):